.
Kurikulum Muatan Lokal
Latar
Belakang
Indonesia
yang terdiri dari berbagai macam suku bangsa yang memiliki keanekaragaman
multikultural (adat istiadat, tata cara, bahasa, kesenian, kerajinan,
keterampilan daerah, dan lain-lain) merupakan ciri khas yang memperkaya
nilai-nilai kehidupan bangsa indonesia. Oleh karena itu keanekaragaman tersebut
harus dilestarikan dan dikembangkan dengan tetap mempertahankan nilai-nilai
luhur bangsa Indonesia melalui upaya pendidikan. Nah, dengan adanya upaya
pendidikan itulah
keanekaragaman multikultural daerah di Indonesia dapat diwujudkan kembali agar
budaya-budaya yang dimiliki tersebut tidak luntur dan terus dapat dikembangkan.
Pengenalan keadaan
lingkungan, sosial dan budaya kepada peserta didik memungkinkan mereka untuk
lebih mengakrabkan dengan lingkungannya. Pengenalan dan pengembangan lingkungan
melalui pendidikan diarahkan untuk menunjang peningkatan kualitas sumber daya
manusia, dan pada akhirnya diarahkan untuk meningkatkan kemampuan peserta didik. Karena sekolah didirikan oleh
masyarakat untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya, maka program pengajarannya
harus mementingkan keadaan, latar belakang dan kebutuhan-kebutuhan masyarakat.[1]
Pada umumnya kurikulum
yang dibuat oleh pemerintahan pusat hanya berlaku secara nasional, namun
melihat kondisi sekolah pada umumnya sangat beragam maka sekolah tersebut dapat
mengembangkan (memperdalam, memperkaya, dan memodifikasi) kurikulum tersebut,
tetapi sekolah tidak boleh mengurangi sedikitpun isi kurikulum yang berlaku
secara nasional. Sekolah dibolehkan memperdalam kurikulum, artinya apa yang
diajarkan boleh dipertajam dengan aplikasi yang bervariasi. Sekolah juga
dibolehkan memperkaya apa yang diajarkan, artinya apa yang diajarkan boleh
diperluas dari yang harus, dan seharusnya, dan yang dapat diajarkan. Demikian
juga, sekolah dibolehkan memodifikasi kurikulum, artinya apa yang diajarkan
boleh dikembangkan agar lebih kontekstual dan selaras dengan karakteristik
peserta didik. Oleh karena itu dengan adanya pengembangan kurikulum yang berlaku
secara nasional, sekolah diberi kebebasan untuk mengembangkan kurikulum muatan lokal.[2] Kebijakan yang berkaitan
dengan dimasukkannya program muatan lokal dalam Standar Isi dilandasi kenyataan
bahwa di Indonesia terdapat beranekaragaman kebudayaan. Sekolah tempat program
pendidikan dilaksanakan merupakan bagian dari masyarakat. oleh karena itu,
program pendidikan di sekolah perlu memberikan wawasan yang luas pada peserta
didik tentang kekhususan yang ada di lingkungannya. Standar Isi yang seluruhnya
disusun secara terpusat tidak mungkin dapat mencakup muatan lokal tersebut.
Sehingga perlulah disusun mata pelajaran yang berbasis pada muatan lokal.
Pengertian Kurikulum Muatan Lokal
Definisi
kurikulum muatan lokal sejauh ini dikenal dengan sajian materi kedaerahan. Mengapa
demikian? Karena di dalamnya memuat beberapa cara tentang kehidupan suatu
daerah tertentu mencakup segala aspek yang dibutuhkan dalam masyarakat yang
bersangkutan. Namun pada hakikatnya definisi kurikulum muatan lokal yang
dikenal selama ini lebih dari sekedar kajian kedaerahan. Untuk mengetahui lebih
jelas definisi kurikulum muatan lokal, ada beberapa para ahli pendidikan memaknai
kurikulum muatan lokal sebagai berikut:
a)
Ibrahim dan Karyadi mengatakan bahwa kurikulum muatan
lokal adalah pengembangan bahan mata pelajaran yang materinya berupa
benda-benda makhluk hidup, kejadian alam atau peristiwa, dan budaya yang ada
dalam lingkungan geografis tertentu.
b)
Hamid Syarif menyebutkan kurikulum muatan lokal sebagai
mata pelajaran tambahan sebagai satu kesatuan program pengajaran jenjang
tertentu yang isi sajiannya disesuaikan dengan keadaan lingkungan atau
kebutuhan, akan tetapi tidak boleh mengurangi materi pelajaran inti.
c)
Nana Sudjana sependapat dengan surat keputusan No.
0412/1987 yang menyatakan bahwa kurikulum muatan lokal adalah program
pendidikan yang isi dan penyampaiannya dikaitkan dengan lingkungan alam,
sosial, budaya dan kebutuhan daerah yang wajib dipelajari oleh murid di daerah
tersebut.
Dari berbagai definisi
di atas dapat disimpulkan oleh penulis bahwa kurikulum muatan lokal adalah suatu
mata pelajaran tambahan atau kulikuler yang disesuaikan dengan ciri khas dan
potensi daerah untuk melestarikan,
mengembangkan serta mempertahankan kembali nilai-nilai luhur bangsa indonesia
yang banyak memiliki keanekaragaman multikultural daerah, namun dalam
pengembangan muatan lokal tersebut tidak boleh mengurangi isi kurikulum yang
berlaku secara nasional. Tujuannya
adalah untuk mengembangkan potensi siswa atau peserta didik agar dapat terampil
serta mampu memahami kondisional yang ada di lingkungannya dan kebutuhan
masyarakat sesuai dengan nilai-nilai atau aturan yang berlaku di daerahnya dan
mendukung kelangsungan pembangunan daerah serta pembangunan nasional.
Pengembangan serta penerapan muatan lokal di lembaga sepenuhnya diatur oleh
lembaga masing-masing, dengan memanfaatkan otonomi pendidikan yang diwujudkan melalui
sistem MBS (Manajemen berbasis sekolah) (Depdiknas, 2006).
Dalam menentukan arah
dan sasaran muatan lokal, sekolah harus melihat kondisi serta kebutuhan
masyarakat sekitarnya, selanjutnya menentukan bahan materi serta pengalokasikan
waktu yang berdiri sendiri atau terjadwal sebagaimana materi pelajaran lain.
Hal ini dikarenakan muatan lokal dalam pelaksanaannya termasuk kegiatan
kurikuler untuk mengembangkan potensi yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan
daerah.
Muatan lokal merupakan bagian dari struktur muatan kurikulum
yang terdapat pada Standar Isi di dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
Keberadaan mata pelajaran muatan lokal merupakan bentuk penyelenggaraan
pendidikan yang tidak terpusat, sebagai upaya agar penyelenggaraan pendidikan
di masing-masing daerah lebih meningkat relevansinya terhadap keadaan dan
kebutuhan daerah yang bersangkutan. Hal ini sejalan dengan salah satu prinsip
pengembangan KTSP bahwa kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan
nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus
saling mengisi dan memberdayakan, sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika
dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Muatan lokal merupakan mata pelajaran, sehingga satuan
pendidikan harus mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk
setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakan. Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan
satu mata pelajaran muatan lokal setiap semester. Ini berarti bahwa dalam satu
tahun pembelajaran, satuan pendidikan dapat menyelenggarakan lebih dari satu
mata pelajaran muatan lokal untuk setiap tingkat.
Konsep
Pengembangan
Pengembangan
muatan lokal perlu memperhatikan potensi daerah yang meliputi (1) Sumber Daya
Alam (SDA); (2) Sumber Daya Manusia (SDM); (3) Geografis; (4) Budaya; dan (5)
Historis.
1.
Keterkaitan Muatan Lokal dengan Potensi SDA
Sumber Daya
Alam (SDA) adalah potensi yang terkandung dalam bumi, air, dan udara yang dalam
bentuk asalnya dapat didayagunakan untuk berbagai kepentingan. Contoh untuk
bidang: pertanian (a.l. padi, buah-buahan, ubi kayu, jagung, sayur-sayuran
dll.), perkebunan (a.l. tebu, tembakau, kopi, karet, coklat dll.), peternakan
(a.l. unggas, sapi, kambing dll.), dan perikanan (a.l. ikan laut/tawar,
tumbuhan laut dll).
2.
Keterkaitan Muatan Lokal dengan Potensi SDM
Sumber Daya
Manusia (SDM) adalah manusia dengan segenap potensi yang dimilikinya dapat
dimanfaatkan dan dikembangkan agar menjadi makhluk sosial yang adaptif (mampu
menyesuaikan diri terhadap tantangan alam, perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi, dan perubahan sosial budaya) dan transformatif (mampu memahami,
menterjemahkan, dan mengembangkan seluruh pengalaman dan kontak sosialnya bagi
kemaslahatan diri dan lingkungannya pada masa depan), sehingga mampu
mendayagunakan potensi alam di sekitarnya secara seimbang dan berkesinambungan.
Aspek SDM
menjadi penentu keberhasilan dari semua aspek/potensi muatan lokal, karena SDM
sebagai sumber daya dapat memberi dampak positif dan negatif terhadap kualitas
muatan lokal yang akan dikembangkan, bergantung kepada paradigma, kultur, dan
etos kerja SDM yang bersangkutan. Tidak ada realisasi dan implementasi muatan
lokal tanpa melibatkan dan memposisikan manusia sebagai aspek sentral dalam
proses pencapaiannya.
3.
Keterkaitan Muatan Lokal dengan Potensi Geografis
Proses
pengkajian muatan lokal ditinjau dari aspek geografi perlu memperhatikan
berbagai aspek, seperti aspek oseanologi (potensi kelautan), antropologi (ragam
budaya/suku bangsa yang sangat potensial untuk dikembangkan sebagai sektor
pariwisata), ekonomi (meningkatkan kehidupan/taraf hidup masyarakat setempat)
dan demografi (daerah/obyek wisata). Aspek-aspek dimaksud merupakan salah satu
aspek penentu dalam menetapkan potensi muatan lokal.
4.
Keterkaitan Muatan Lokal dengan Potensi Budaya
Budaya
merupakan suatu sikap, sedangkan sumber sikap adalah kebudayaan. Untuk itu,
salah satu sikap menghargai kebudayaan suatu daerah, adalah upaya masyarakat
setempat untuk melestarikan dan menonjolkan ciri khas budaya daerah menjadi
muatan lokal. Sebagai contoh muatan lokal yang berkaitan dengan aspek budaya,
antara lain berbagai upacara keagamaan/adat istiadat (upacara Ngaben di Bali,
Sekaten dan Grebeg di Yogyakarta dll.).
5.
Keterkaitan Muatan Lokal dengan Potensi Historis
Potensi
historis merupakan potensi sejarah dalam wujud peninggalan benda-benda
purbakala maupun tradisi yang masih dilestarikan hingga saat ini. Konsep
historis jika dioptimalkan pengelolaannya akan menjadi arena/wahana wisata yang
bisa menjadi aset, bahkan menjadi keunggulan lokal dari suatu daerah tertentu.
Untuk itu, perlu dilakukan pelestarian terhadap nilai-nilai tradisional dengan
memberi sentuhan baru agar terjadi perpaduan antara kepentingan tradisional dan
kepentingan modern, sehingga aset atau potensi sejarah bisa menjadi bagian dari
muatan lokal. Misalnya, Satuan Pendidikan di sekitar objek wisata Candi
Borobudur, Magelang mengembangkan muatan lokal kepariwisataan.
Ruang Lingkup[3]
Ruang lingkup muatan lokal adalah
sebagai berikut:
1.
Lingkup keadaan dan kebutuhan daerah. Keadaan daerah
adalah segala sesuatu yang terdapat di daerah tertentu yang pada dasarnya
berkaitan dengan lingkungan alam, lingkungan sosial ekonomi, dan lingkungan
sosial budaya. Kebutuhan daerah adalah segala sesuatu yang diperlukan oleh
masyarakat di suatu daerah, khususnya untuk kelangsungan hidup dan peningkatan kesejahtraan
tingkat kehidupan masyarakat tersebut, yang disesuaikan dengan arah
perkembangan daerah serta potensi yang bersangkutan. Kebutuhan daerah tersebut
misalnya kebutuhan untuk:
a)
Melestarikan dan mengembangkan kebudayaan daerah.
b)
Meningkatkan kemampuan dan keterampilan di bidang
tertentu, sesuai dengan keadaan perekonomian daerah.
c)
Meningkatkan penguasaan bahasa inggris untuk keperluan
sehari-hari, dan menunjang pemberdayaan individu dalam melakukan belajar lebih
lanjut ( belajar sepanjang hayat).
d)
Meningkatkan kemampuan berwirausaha.
2.
Ruang lingkup isi atau jenis muatan lokal, dapat berupa:
bahasa daerah, bahsa inggris, keseniaan daerah, keterampilan dan kerajinan
daerah, adat istiadat, dan pengetahuan tentang berbagai ciri khas lingkungan
alam sekitar, serta hal-hal yang dianggap perlu oleh daerah yang bersangkutan.