Halaman

Sabtu, 30 Maret 2013

Kurikulum Muatan Lokal

.
Kurikulum Muatan Lokal
Latar Belakang
            Indonesia yang terdiri dari berbagai macam suku bangsa yang memiliki keanekaragaman multikultural (adat istiadat, tata cara, bahasa, kesenian, kerajinan, keterampilan daerah, dan lain-lain) merupakan ciri khas yang memperkaya nilai-nilai kehidupan bangsa indonesia. Oleh karena itu keanekaragaman tersebut harus dilestarikan dan dikembangkan dengan tetap mempertahankan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia melalui upaya pendidikan. Nah, dengan adanya upaya pendidikan itulah keanekaragaman multikultural daerah di Indonesia dapat diwujudkan kembali agar budaya-budaya yang dimiliki tersebut tidak luntur dan terus dapat dikembangkan.
Pengenalan keadaan lingkungan, sosial dan budaya kepada peserta didik memungkinkan mereka untuk lebih mengakrabkan dengan lingkungannya. Pengenalan dan pengembangan lingkungan melalui pendidikan diarahkan untuk menunjang peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan pada akhirnya diarahkan untuk meningkatkan kemampuan  peserta didik. Karena sekolah didirikan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya, maka program pengajarannya harus mementingkan keadaan, latar belakang dan kebutuhan-kebutuhan masyarakat.[1]
Pada umumnya kurikulum yang dibuat oleh pemerintahan pusat hanya berlaku secara nasional, namun melihat kondisi sekolah pada umumnya sangat beragam maka sekolah tersebut dapat mengembangkan (memperdalam, memperkaya, dan memodifikasi) kurikulum tersebut, tetapi sekolah tidak boleh mengurangi sedikitpun isi kurikulum yang berlaku secara nasional. Sekolah dibolehkan memperdalam kurikulum, artinya apa yang diajarkan boleh dipertajam dengan aplikasi yang bervariasi. Sekolah juga dibolehkan memperkaya apa yang diajarkan, artinya apa yang diajarkan boleh diperluas dari yang harus, dan seharusnya, dan yang dapat diajarkan. Demikian juga, sekolah dibolehkan memodifikasi kurikulum, artinya apa yang diajarkan boleh dikembangkan agar lebih kontekstual dan selaras dengan karakteristik peserta didik. Oleh karena itu dengan adanya pengembangan kurikulum yang berlaku secara nasional, sekolah diberi kebebasan untuk mengembangkan kurikulum muatan lokal.[2] Kebijakan yang berkaitan dengan dimasukkannya program muatan lokal dalam Standar Isi dilandasi kenyataan bahwa di Indonesia terdapat beranekaragaman kebudayaan. Sekolah tempat program pendidikan dilaksanakan merupakan bagian dari masyarakat. oleh karena itu, program pendidikan di sekolah perlu memberikan wawasan yang luas pada peserta didik tentang kekhususan yang ada di lingkungannya. Standar Isi yang seluruhnya disusun secara terpusat tidak mungkin dapat mencakup muatan lokal tersebut. Sehingga perlulah disusun mata pelajaran yang berbasis pada muatan lokal.
Pengertian Kurikulum Muatan Lokal
            Definisi kurikulum muatan lokal sejauh ini dikenal dengan sajian materi kedaerahan. Mengapa demikian? Karena di dalamnya memuat beberapa cara tentang kehidupan suatu daerah tertentu mencakup segala aspek yang dibutuhkan dalam masyarakat yang bersangkutan. Namun pada hakikatnya definisi kurikulum muatan lokal yang dikenal selama ini lebih dari sekedar kajian kedaerahan. Untuk mengetahui lebih jelas definisi kurikulum muatan lokal, ada beberapa para ahli pendidikan memaknai kurikulum muatan lokal sebagai berikut:
a)    Ibrahim dan Karyadi mengatakan bahwa kurikulum muatan lokal adalah pengembangan bahan mata pelajaran yang materinya berupa benda-benda makhluk hidup, kejadian alam atau peristiwa, dan budaya yang ada dalam lingkungan geografis tertentu.
b)    Hamid Syarif menyebutkan kurikulum muatan lokal sebagai mata pelajaran tambahan sebagai satu kesatuan program pengajaran jenjang tertentu yang isi sajiannya disesuaikan dengan keadaan lingkungan atau kebutuhan, akan tetapi tidak boleh mengurangi materi pelajaran inti.
c)    Nana Sudjana sependapat dengan surat keputusan No. 0412/1987 yang menyatakan bahwa kurikulum muatan lokal adalah program pendidikan yang isi dan penyampaiannya dikaitkan dengan lingkungan alam, sosial, budaya dan kebutuhan daerah yang wajib dipelajari oleh murid di daerah tersebut.
Dari berbagai definisi di atas dapat disimpulkan oleh penulis bahwa kurikulum muatan lokal adalah suatu mata pelajaran tambahan atau kulikuler yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah  untuk melestarikan, mengembangkan serta mempertahankan kembali nilai-nilai luhur bangsa indonesia yang banyak memiliki keanekaragaman multikultural daerah, namun dalam pengembangan muatan lokal tersebut tidak boleh mengurangi isi kurikulum yang berlaku secara nasional.  Tujuannya adalah untuk mengembangkan potensi siswa atau peserta didik agar dapat terampil serta mampu memahami kondisional yang ada di lingkungannya dan kebutuhan masyarakat sesuai dengan nilai-nilai atau aturan yang berlaku di daerahnya dan mendukung kelangsungan pembangunan daerah serta pembangunan nasional. Pengembangan serta penerapan muatan lokal di lembaga sepenuhnya diatur oleh lembaga masing-masing, dengan memanfaatkan otonomi pendidikan yang diwujudkan melalui sistem MBS (Manajemen berbasis sekolah) (Depdiknas, 2006).
Dalam menentukan arah dan sasaran muatan lokal, sekolah harus melihat kondisi serta kebutuhan masyarakat sekitarnya, selanjutnya menentukan bahan materi serta pengalokasikan waktu yang berdiri sendiri atau terjadwal sebagaimana materi pelajaran lain. Hal ini dikarenakan muatan lokal dalam pelaksanaannya termasuk kegiatan kurikuler untuk mengembangkan potensi yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan daerah.
Muatan lokal merupakan bagian dari struktur muatan kurikulum yang terdapat pada Standar Isi di dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Keberadaan mata pelajaran muatan lokal merupakan bentuk penyelenggaraan pendidikan yang tidak terpusat, sebagai upaya agar penyelenggaraan pendidikan di masing-masing daerah lebih meningkat relevansinya terhadap keadaan dan kebutuhan daerah yang bersangkutan. Hal ini sejalan dengan salah satu prinsip pengembangan KTSP bahwa kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan, sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Muatan lokal merupakan mata pelajaran, sehingga satuan pendidikan harus mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakan. Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan satu mata pelajaran muatan lokal setiap semester. Ini berarti bahwa dalam satu tahun pembelajaran, satuan pendidikan dapat menyelenggarakan lebih dari satu mata pelajaran muatan lokal untuk setiap tingkat.

Konsep Pengembangan

Pengembangan muatan lokal perlu memperhatikan potensi daerah yang meliputi (1) Sumber Daya Alam (SDA); (2) Sumber Daya Manusia (SDM); (3) Geografis; (4) Budaya; dan (5) Historis.

1. Keterkaitan Muatan Lokal dengan Potensi SDA
Sumber Daya Alam (SDA) adalah potensi yang terkandung dalam bumi, air, dan udara yang dalam bentuk asalnya dapat didayagunakan untuk berbagai kepentingan. Contoh untuk bidang: pertanian (a.l. padi, buah-buahan, ubi kayu, jagung, sayur-sayuran dll.), perkebunan (a.l. tebu, tembakau, kopi, karet, coklat dll.), peternakan (a.l. unggas, sapi, kambing dll.), dan perikanan (a.l. ikan laut/tawar, tumbuhan laut dll).

2. Keterkaitan Muatan Lokal dengan Potensi SDM
Sumber Daya Manusia (SDM) adalah manusia dengan segenap potensi yang dimilikinya dapat dimanfaatkan dan dikembangkan agar menjadi makhluk sosial yang adaptif (mampu menyesuaikan diri terhadap tantangan alam, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan perubahan sosial budaya) dan transformatif (mampu memahami, menterjemahkan, dan mengembangkan seluruh pengalaman dan kontak sosialnya bagi kemaslahatan diri dan lingkungannya pada masa depan), sehingga mampu mendayagunakan potensi alam di sekitarnya secara seimbang dan berkesinambungan.

Aspek SDM menjadi penentu keberhasilan dari semua aspek/potensi muatan lokal, karena SDM sebagai sumber daya dapat memberi dampak positif dan negatif terhadap kualitas muatan lokal yang akan dikembangkan, bergantung kepada paradigma, kultur, dan etos kerja SDM yang bersangkutan. Tidak ada realisasi dan implementasi muatan lokal tanpa melibatkan dan memposisikan manusia sebagai aspek sentral dalam proses pencapaiannya.

3. Keterkaitan Muatan Lokal dengan Potensi Geografis
Proses pengkajian muatan lokal ditinjau dari aspek geografi perlu memperhatikan berbagai aspek, seperti aspek oseanologi (potensi kelautan), antropologi (ragam budaya/suku bangsa yang sangat potensial untuk dikembangkan sebagai sektor pariwisata), ekonomi (meningkatkan kehidupan/taraf hidup masyarakat setempat) dan demografi (daerah/obyek wisata). Aspek-aspek dimaksud merupakan salah satu aspek penentu dalam menetapkan potensi muatan lokal.

4. Keterkaitan Muatan Lokal dengan Potensi Budaya
Budaya merupakan suatu sikap, sedangkan sumber sikap adalah kebudayaan. Untuk itu, salah satu sikap menghargai kebudayaan suatu daerah, adalah upaya masyarakat setempat untuk melestarikan dan menonjolkan ciri khas budaya daerah menjadi muatan lokal. Sebagai contoh muatan lokal yang berkaitan dengan aspek budaya, antara lain berbagai upacara keagamaan/adat istiadat (upacara Ngaben di Bali, Sekaten dan Grebeg di Yogyakarta dll.).

5. Keterkaitan Muatan Lokal dengan Potensi Historis
Potensi historis merupakan potensi sejarah dalam wujud peninggalan benda-benda purbakala maupun tradisi yang masih dilestarikan hingga saat ini. Konsep historis jika dioptimalkan pengelolaannya akan menjadi arena/wahana wisata yang bisa menjadi aset, bahkan menjadi keunggulan lokal dari suatu daerah tertentu. Untuk itu, perlu dilakukan pelestarian terhadap nilai-nilai tradisional dengan memberi sentuhan baru agar terjadi perpaduan antara kepentingan tradisional dan kepentingan modern, sehingga aset atau potensi sejarah bisa menjadi bagian dari muatan lokal. Misalnya, Satuan Pendidikan di sekitar objek wisata Candi Borobudur, Magelang mengembangkan muatan lokal kepariwisataan.

Ruang Lingkup[3]
Ruang lingkup muatan lokal adalah sebagai berikut:
1.    Lingkup keadaan dan kebutuhan daerah. Keadaan daerah adalah segala sesuatu yang terdapat di daerah tertentu yang pada dasarnya berkaitan dengan lingkungan alam, lingkungan sosial ekonomi, dan lingkungan sosial budaya. Kebutuhan daerah adalah segala sesuatu yang diperlukan oleh masyarakat di suatu daerah, khususnya untuk kelangsungan hidup dan peningkatan kesejahtraan tingkat kehidupan masyarakat tersebut, yang disesuaikan dengan arah perkembangan daerah serta potensi yang bersangkutan. Kebutuhan daerah tersebut misalnya kebutuhan untuk:
a)    Melestarikan dan mengembangkan kebudayaan daerah.
b)    Meningkatkan kemampuan dan keterampilan di bidang tertentu, sesuai dengan keadaan perekonomian daerah.
c)    Meningkatkan penguasaan bahasa inggris untuk keperluan sehari-hari, dan menunjang pemberdayaan individu dalam melakukan belajar lebih lanjut ( belajar sepanjang hayat).
d)    Meningkatkan kemampuan berwirausaha.
2.    Ruang lingkup isi atau jenis muatan lokal, dapat berupa: bahasa daerah, bahsa inggris, keseniaan daerah, keterampilan dan kerajinan daerah, adat istiadat, dan pengetahuan tentang berbagai ciri khas lingkungan alam sekitar, serta hal-hal yang dianggap perlu oleh daerah yang bersangkutan.


[1] Drs. H.M. Daryanto.  Administrasi Pendidikan. (Jakarta: Rineka Cipta, 2010) hal.41
[2] Veithzal Rivai. Education Managemant. (Jakarta: Rajawali Pers, 2009) hal. 165
[3]  BSNP. Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. (Jakarta, 2006) Hal 567